palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah terus berupaya untuk memberantas praktik judi online (Judol) yang terjadi di Indonesia.
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut telah melakukan pemblokiran terhadap 8.000 rekening bank berkenaan dengan judi online. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening,” terang Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di ruang konferensi pers Bank Indonesia, dikutip dari Detik Finance, pada Sabtu (19/10/2024).
Mahendra menjelaskan pemblokiran rekening-rekening bank terkait judi online ini berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemblokiran ini juga turut dilakukan kepada rekening orang yang terlibat dalam transaksi haram ini.
“(OJK juga) meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification Fund (kepemilikan orang atau badan) yang sama,” beber dia. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com