Polisi Tetapkan Tersangka Bentrokan Antar Desa di Flores Timur NTT, Ada Dua Kades

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comSejumlah orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam bentrokan antar warga Desa Ile Pati dan Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, NTT.

Sebanyak 22 orang warga diamankan polisi dan 16 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dimana dua diantaranya merupakan kepala desa yaitu Kades Ile Pati, Mikhael Sedu dan Kades Kima Kamak, Dominikus Ola Sanga.

Kepala Bagian Operasi Polres Flores Timur, AKP Ridwan mengatakan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka telah terbukti menyerang dan melakukan pembakaran.

“Mereka terbukti menyerang dan melakukan pembakaran,” jelasnya.

Mereka dijerat Pasal 187 ayat 3 subsider 187 ayat 2 dan ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke-1 dan Jo 56 KUHP dan atau 170 ayat 1 subsider 406 juntco 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak Pemkab Flores Timur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Flores Timur Alfi Kaha mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai dua kades tersebut.

“Kepastian penetapan mereka sebagai tersangka masih kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,” jelasnya.

Sedangkan posisi dua kades itu akan digantikan oleh Sekretaris Desa Ile Pati dan Desa Kima Kamak sebagai pelaksana harian.

“Kita sudah koordinasi dengan camat agar sekdes di dua desa jadi pelaksana harian. Sementara untuk Desa Bugalima kita masih pastikan lagi,” ucapnya.

Sebagai informasi, bentrok antara Desa Ile Pati dan Desa Bugalima pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 05.30 Wita, dilatarbelakangi oleh masalah tanah adat.

Bentrokan itu menyebabkan 51 unit rumah terbakar, empat orang mengalami luka, dan dua orang meninggal dunia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati