palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua perempuan di Sukabumi Kota terlibat dalam jaringan narkoba. Keduanya berinisial SS (46) dan IS (26). Usai diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, IS mengaku tergiur dengan bayaran besar.
“Bingung, pekerjaan tidak ada. Terus dititipin sama teman dan tergiur bayarannya,” ujar IS.
Sedangkan SS yang merupakan ibu rumah tangga mengaku bergabung dengan jaringan narkoba karena tak ada kegiatan di rumah.
“Saya jarang mau keluar rumah, jadi gabut di rumah,” ujar SS.
Kepala Unit 2 Satuan Reserse Narkoba, Ipda Asep Santosa mengatakan bahwa SS merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Ia diamankan saat berada di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Barang bukti yang diamankan sabu dengan berat lima gram.
“Tersangka SS ini adalah residivis dalam kasus yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, IS diamankan ketika berada di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Baros. Barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 30 paket kecil dan sedang.
“Dua tersangka perempuan ini berasal dari jaringan narkotika yang berbeda,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, sesuai dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com