palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba tembakau sintetis di Cinere, Kota Depok.
Pihak kepolisian awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Limo pada Jumat (18/10/2024).
Berawal dari laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka pertama berinisial KA (23) pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Pada saat itu ditemukan tujuh paket tembakau sintetis yang dibungkus lakban coklat siap jual atau edar,” ujar Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan.
KA lantas mengungkapkan jika ada kos lainnya yang dipakai untuk produksi tembakau sintetis serta menjadi tempat distribusi.
Dari pengakuan tersebut, polisi meringkus GM (19) yang ada di lokasi tersebut. GM dan KA diketahui saling bekerja sama.
“Di lokasi tersebut, tim (juga) menemukan barang bukti tembakau sintetis yang siap edar berikut dengan alat-alat yang dipergunakan membuat/memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” ujarnya.
Tembakau sintetis yang berhasil diamankan mencapai 933 gram untuk berat brutonya. Jumlah beratnya tak sampai 1 kilogram karena sudah diedarkan.
“Kedua tersangka berinisial GM (19) dan KA (23). Modus operandi kedua pelaku, membuat atau memproduksi dan menjual atau mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 113 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara 5 hingga 25 tahun. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com