palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Oknum perangkat desa di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang diciduk Satnarkoba Polres Batang saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Oknum AK (38) tersebut diamankan bersama dua pelaku lainnya.
Kedua pelaku lainnya adalah M (32) dan KK (38) yang merupakan warga Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Mereka ditugasi sesuai peranan masing-masing, yakni ada yang menyimpan sabu, hingga kurir sampai ke pembeli.
Menurut keterangan pihak berwajib, AK merupakan pengedar yang mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar, kemudian menjualnya kembali atau menggunakannya sendiri.
“Jadi perangkat desa (AK) ini dapat barang dari seorang bandar, lalu ada yang dijual, ada yang dipakai sendiri,” kata Kaporles Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, pada Selasa (5/11/2024), dikutip dari DetikJateng.
“AK kurir, hasil upah kurir digunakan untuk sabu juga. Dia mengaku sudah lima bulan mengedarkan dan juga memakai,” lanjutnya.
Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari warga, kemudian mulai menyelidiki rumah KK yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Rumah tersebut berlokasi di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Batang.
Dari penangkapan para pelaku saat melakukan transaksi narkoba, Satnarkoba Polres Batang menyita 8 paket sabu di tangan AK, dan 10 paket sabu dari M.
“Dari hasil kegiatan itu, kami mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 4,75 gram sabu yang dikemas dalam delapan paket (dan) 5,79 gram sabu dalam 10 paket, serta sebuah timbangan,’’ jelas AKBP Nur Cahyo.
Oknum perangkat desa dan kedua rekannya tersebut dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com