Jokowi Dapat Uang Pensiun Rp30 Juta/Bulan Seumur Hidup

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Presiden Jokowi diketahui purna tugas pada Oktober 2024. Hal ini pun menjadi tanda bahwa Jokowi mendapatkan uang pensiunan bulann.

Kebijakan diatur Undang-undang. Dalam catatan detikcom, hal itu diatur pada Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.

Besaran uang pensiunan ini setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir. Diketahui Jokowi akan menerima gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Saat ini gaji pokok tertinggi dipegang oleh Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.

“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

Nika nantinya gaji Jokowi Rp 30.240.000 per bulan, maka 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, artinya 6 dikali Rp 5.040.000.

Dalam unggahan akun Instagram @tasepen, nampak Direktur Operasional Taspen Ariyandi dan Direktur Keuangan Taspen Rena Latsmi Puri menyerahkan manfaat program pensiun kepada Jokowi.

“TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen dalam unggahannya.

“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara,” lanjut Taspen. (*)