Grobogan, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pria berinisial P (44), pecatan polisi ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng karena diduga menjadi bandar sabu di Grobogan.
Dalam hal ini, Kombes M Anwar Nasir selaku Dirresnarkoba Polda Jateng mengungkapkan bahwa pecatan polisi ini ditangkap di rumahnya, Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut,” kata Anwar dalam keterangan tertulis dari Polda Jateng, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (9/11/2024).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 4,94 gram.
Dompet merah muda juga turut diamankan bersama gawai dan benda lainnya.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial L yang berlokasi di Jakarta,” ungkap Anwar.
P disebut mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi. Pelaku sendiri merupakan pecatan polisi yang pernah dipenjara karena sejumlah kasus mulai dari perjudian hingga narkotika.
“Tersangka P (pecatan polisi) akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tegas Anwar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengetakan penangkapan terhadap P ini menjadi bukti bahwa polisi serius dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Segera laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan anda,” kata Artanto. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com