Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Presiden Prabowo Subianto diketahui melakukan pembubaran terhadap Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi pelaksananaan pemerintahan. Pembubaran sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyi dalam pertimbangan pembubaran satgas.

UU Cipta Kerja dinilai sudah dapat dilaksanakan dengan baik dalam memperluas lapangan kerja.

Pencabutan UU ini ada dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

“Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi poin tersebut.

Berikut susunan Satgas UU Ciptaker:

– Ketua Satgas: Mahendra Siregar
– Wakil Ketua I: Suahasil Nazara
– Wakil Ketua II: M. Chatib Basri
– Wakil Ketua III: Raden Pardede
– Sekretaris Satgas: Arif Budimanta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati