Korban Kecelakaan Tol Cipularang Dapat Santunan hingga Rp50 Juta

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Seluruh korban kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.

Adapun besaran santunan tersebut mulai dari Rp20 juta untuk korban yang lluka dan Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. Santunan ini nantinya diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara untuk korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujar Rivan dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Selasa (12/11/2024).

Pihak Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan tim kepolisian untuk mempercepat penyerahan bantuan.

Tidak lupa Rivan mengucapkan bela sungkawa terhadap korban. Dan mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat berkendara.

“Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” jelas Rivan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati