Pemerintah Berhasil Gagalkan Impor Motor hingga Ular

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Upaya penyelundupan barang impor ilegal berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Langsa bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Satgas Patroli Laut BC 300004.

Total nilai penyelundupan yang terjadi di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh sebesar Rp4,46 miliar.

Diketahui Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 22 unit motor berbagai merek, 7 koli teh hijau, dan 61 koli suku cadang kendaraan kondisi bekas.

“Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal mulai dari kendaraan bermotor hingga hewan eksotis di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang,” jelas Bea Cukai melalui salah satu unggahan Instagram resminya @beacukairi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan bermotor dan hewan-hewan tersebut tidak mempunyai dokumen kepabeanan resmi.

“Penindakan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada upaya pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand dengan menggunakan kapal cepat atau high speed craft (HSC) menuju Desa Cinta Raja,” terang lembaga itu.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa barang tersebut diimpor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” tegas Bea Cukai. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati