Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kudus saat ini kelebihan surat suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus pun mengumpulkan kelebihan tersebut untuk nantinya dilakukan pemusnahan.
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan bahwa jumlah surat suara yang tak terpakai mencapai 5.800 lembar.
“Total kelebihan surat suara ada 5.800 lembar surat suara, meliputi surat suara pemilihan Bupati Wakil Bupati Kudus sebanyak 1.989 lembar dan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng sebanyak 3.811 lembar,” ujarnya.
Kemudian pihaknya juga menemukan surat suara yang rusak. Dimana surat suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kudus yang rusak ada sebanyak 381 lembar dan surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng yang rusak 178 lembar.
“Kerusakan surat suara yang ditemukan itu, meliputi kertas berkerut, robek, dan ada tetesan tinta,” jelasnya.
Total keseluruhan surat suara ada 6.359 lembar yang akan dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan surat suara tidak terpakai tersebut.
“Baik surat suara yang rusak maupun kelebihan surat suara itu sudah kami laporkan ke KPU Provinsi Jateng. Untuk pemusnahannya masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Jateng,” jelasnya.
Pemusnahan akan dilakukan di Gudang Kapasan PTPN IX Kudus dengan menghadirkan Bawaslu, TNI/Polri, serta LO (liaison officer) atau tim penghubung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus.
Pemusnahan sendiri bisa dilakukan maksimal satu hari sebelum pencoblosan Pilkada 27 November 2024.
“Namun, saat ini KPU Kudus masih menunggu petunjuk dari KPU Jateng,” ujarnya lagi. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com