palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelaku persetubuhan pada Z (11) seorang anak di bawah umur di Kabupaten Temanggung ditahan.
Pelaku M (31) diketahui merupakan ayah dari pacar korban. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo mengatakan bahwa kasus berawal dari korban yang berkirim pesan dengan pacarnya pada September mengajak untuk bertemu di kolam renang di Temanggung.
Korban pun berangkat ke lokasi janjian dengan jalan kaki. Bukannya bertemu pacarnya, korban justru bertemu dengan ayah pacarnya.
Ayah pacar korban mengatakan anaknya sedang berada di rumah dan kemudian mengajak korban pergi dari sana. Namun pelaku justru tiba-tiba menyeret korban ke rumah triplek yang berada di sekitar lokasi.
Sebelum menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban telanjang dada. Persetubuhan tersebut pun berulang sampai enam kali. Aksi bejat itu dilakukan di tempat yang sama dan waktu kejadian pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, saat warga melaksanakan sholat Jumat.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com