Tambang Pasir Ilegal di Klaten Terbongkar

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Praktik tambang pasir ilegal di wilayah Klaten berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Tambang tersebut memiliki modus menjual pasir langsung kepada konsumen yang datang.

Dalam hal ini, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman mengungkapkan bahwa PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten yang melakukan tambang ilegal tersebut.

Tindakan ini terungkap setelah terdapat laporan dari warga pada 6 November 2024 lalu.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” kata Arif dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Senin (18/11/2024).

Perusahaan tersebut menjual komoditas pasir dan batu langsung kepada konusmen yang datang ke lokasi. Selain itu juga menjual di beberapa depo pasir Klaten.

“Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp 550 ribu per truk, sementara batu dihargai Rp 350 ribu per truk. Hasil tambang dijual pada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten,” jelasnya.

Pihak kepolisian kini juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari alat tambang hingga data penjualan.

“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebut penanganan kasus ini menajdi salah satu bukti komitmen tegas jajaran kepolisian.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengungkap kasus ini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” kata Artanto.

“Segera laporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal yang menyalahi aturan dan merusak lingkungan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kepatuhan para penambang terhadap aturan hukum yang berlaku,” imbau Artanto. (*)