palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Residivis narkoba berinisial MTN (40) ditangkap oleh polisi saat ingin menjual narkoba jenis sabu seberat 10,24 gram.
Penangkapan ini terjadi di sebuah kamar kontrakan Martapura, Masigit, Cilegon.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten telah menangkap residivis akan edarkan narkotika jenis sabu sabu pada Sabtu, 16 November 2024, bertempat di dalam sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agave, dikutip dari Detik News, pada Rabu (20/11/2024).
AKP Vhalio mengungkapkan bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok menggunakan plastik klil bening.
“Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan berupa 16 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 3,96 gram atau netto kurang lebih 3,22 gram, 2 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 7,50 gram atau netto kurang lebih 7,02 gram,” tutut AKP Vhalio.
“Pelaku disuruh mengedarkan narkotika jenis sabu oleh saudara EN (DPO) dengan upah Rp 500.000, jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual dan (pelaku diberi bonus) gratis menggunakan. Namun belum semua tersebar pelaku sudah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Cilegon,” imbuh dia. (*)