Cadewas KPK Heru Tolak jika Tersangka Korupsi Ditampilkan ke Publik

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Calon dewan pengawas (cadewas) KPK Heru Kreshna Reza tidak setuju jika tersangka korupsi ditampilkan ke publik melalui konferensi pers.

Hal ini disampaikan oleh Heru ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Mulanya Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertanya terkait seseorang yang dipamerkan pada konferensi pers namun belum terbukti bersalah di pengadilan.

“Misalnya ketika press confrence, pengumuman seseorang tersangka. Dipajang dengan seluruh barang bukti yang didapat. Padahal, peran asas praduga tak bersalah, asas hukum universal orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan,” kata Bamsoet dalam uji kelayakan, dikutip dari Detik News, pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga :   Dewas KPK Putuskan Vonis Etik Firli Bahuri, Ini sanksinya

“Tapi dengan pengumuman itu, ini sudah mematikan semua hak-hak perdata. Sudah divonis, bersalah, padahal belum bisa dibuktikan di pengadilan,” imbuh dia.

Bamsoet menjelaskan bisa aja bukti yang dipamerkan itu melanggar hukum atau malah bukan terkait dengan perkara.

“Bisa saja, barang bukti yang dipamerkan itu, ini bisa saja ya menggunakan barang bukti atau alat bukti yang patut diduga direkayasa atau didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara yang melanggar hukum,” sebutnya.

Heru lalu menyebut dirinya tidak setuju jika tersangka dipamerkan karena dapat membunuh karakter seseorang.

“Tersangka dipamerkan, Pak. kalau saya pribadi, Pak, jadi saya ulangi, kalau saya pribadi, saya tidak setuju, Pak. Karena itu membunuh karakter, Pak,” kata Heru.

Baca Juga :   Cegah Korupsi di Bidang Swasta, KPK Bentuk Direktorat Antikorupsi Badan Usaha

Ia lalu menjelaskan jika para tersangka seharusnya dilindungi dengan asas praduga tak bersala hingga pengadilan memutuskan perbuatannya.

“Karena bagaimanapun juga mereka harus dilindungi dengan akses praduga tak bersalah, ya artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak,” sebutnya.

Bamsoet lalu bertanya lagi terkait hasil sitaan yang diumumkan sangat besar namun di pengadilan besaran tersebut berkurang. Heru lantas menyampaikan jika praktik semaca itu wajib dihindari.

“Ya itu Pak. Jadi memang untuk menghindari juga. Jadi ini sebenarnya ada persepsi dari masyarakat umum, termasuk saya, bahwa ini semacam ada overacting kelembagaan, Pak. Dan ini yang sebenarnya harus kita hindari,” tutur Heru. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati