palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang sebelum-sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 21 November, tahun ini diundur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan bahwa meski ada pengunduran jadwal pengumuman UMP, pihaknya memastikan pada 2025 nanti sudah dilakukan penerapan.
“Saya kira nanti di peraturannya (diatur) sedemikian rupa. Yang jelas di tanggal 1 (Januari 2025) sudah dilaksanakan (penetapan UMP),” ujarnya.
Ia menyebut jika saat ini masih belum ada regulasi baru yang tidak lagi mendasarkan pada PP 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, masih ada waktu untuk merumuskan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.
“Kita tunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tertanggal 20 November 2024 yang ditujukan untuk seluruh gubernur di Indonesia.
Pemerintah dalam surat tersebut, akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. Putusan MK tersebut mengenai uji materi UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com