palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 24 tersangka kasus judi online termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI telah ditangkap. Sedangkan empat orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pada akhirnya kami berhasil menangkap total 24 tersangka, dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujarnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Para tersangka memiliki peran-peran yang berbeda. Diantaranya empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi yaitu A, BN, HE dan J (DPO).
Kemudian tujuh tersangka berperan sebagai agen pencari website judi yaitu B, BS, HF, dan BK yang telah ditangkap. Tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.
Tiga tersangka yaitu A alias M, MN dan DM menjadi pengepul website dan menampung setoran dari agen. Dua orang berperan sebagai penyaring website yaitu AK dan AJ.
Lalu sembilan orang merupakan pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR yang seharusnya bertugas memblokir situs judi.
Dua orang merupakan tersangka TPPU yaitu D dan E. Kemudian satu orang berinisial T menjadi koordinator dari pengepul website judi online.
“Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi berinisial T,” jelasnya.
Tersangka pun dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11/2008 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Tersangka TPPU dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU No.8/2010 dengan pidana maksimal 20 tahun. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com