Guru PPPK Bisa Ngajar di Sekolah Swasta Mulai Tahun 2025

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comGuru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya bakal bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti mengatakan bahwa rencana itu telah disetujui oleh Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan RB).

“Nah, (rencana guru PPPK mengajar di swasta) itu sudah disetujui oleh Menpan. Mulai 2025 juga (berlaku). Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah guru swasta yang berstatus PPPK saat ini jumlahnya mencapai sekitar 100 ribu. Mereka banyak yang tidak terdistribusi di sekolah negeri, sehingga kabar ini menjadi hal yang baik bagi mereka.

Baca Juga :   Belum Ada Formasi Guru Agama di PPPK Kemenag Harus Cepat Bertindak

“Sudah sesuai Menpan tinggal tunggu suratnya. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Menpan, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” ujarnya.

Sebelumnya, ia menyebut jika pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo agar guru yang berasal dari sekolah swasta dan telah mejalani program PPPK, untuk bisa kembali ditempatkan di sekolah swasta.

“Kami sudah bersurat kepada Presiden terkait PPPK, agar guru-guru yang berasal dari sekolah swasta dan kemudian diterima di program PPPK, dapat ditugaskan kembali di sekolah swasta,” ujarnya.

Namun masalah distribusi guru, menurutnya perlu ada kebijakan dari nasional.

Baca Juga :   2.593 Guru Swasta di Kudus Terima Tunjangan Kesejahteraan

“Hal ini berkaitan dengan sistem rekrutmen dan pembinaan guru yang dalam beberapa hal tidak dapat dilepaskan dari sistem otonomi daerah,” jelasnya.

Ia menyebut ada permasalahan yang timbul akibat penempatan guru PPPK hanya dilakukan di sekolah negeri.

“Penempatan guru PPPK yang hanya di sekolah negeri ternyata memicu masalah, yakni ada sejumlah sekolah di satu wilayah yang kelebihan formasi guru PPPK. Sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama malah kekurangan formasi guru PPPK,” jelasnya. (*)