palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan, 2025.
Kenaikan UMP ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan memperhatikan daya saing usaha.
Semula Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan UMP naik sebesar 6 persen. Lalu setelah Prabowo bertemu dengan buruh, ia pun menaikkan menjadi 6,5 persen.
“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” tegas Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik Finance pada Sabtu (30/11).
Lalu untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketentuan rinci terkait dengan upah minimum nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” pungkas Prabowo. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com