palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus pemerkosaan terjadi di Kecamatan Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban merupakan mahasiswi dan pelaku adalah pria disabilitas tanpa dua tangan.
Namun, pelaku berinisial IWAS (21) pun membantas telah melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi yang berinisial M (23) tersebut.
Ia bahkan mengaku kondisi fisiknya yang buntung dua tangan ini membuatnya tidak bisa membuka celananya sendiri.
“Yang saya bingungkan bagaimana saya memperkosa? Sementara saya terus terang saya enggak bisa buka celana sendiri, enggak bisa buka baju sendiri. Dan memang kalau perkosaan itu ada kekerasan seksual, bagaimana saya melakukan kekerasan seksual?” kata Agus.
Diketahui sebelumnya, IWAS (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah memerkosa korban dengan menggunakan kedua kakinya dan tipu daya.
“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (30/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di salah satu homestay Kota mataram, pada Pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” tutur Syarif.
Ia menyebut modus tersangka melakukan pemerkosaan ini menggunakan kekuatan kakinya.
“Kami juga ambil keterangan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban,” ujar Syarif. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com