Demak, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Nelayan di Kabupaten Demak kini tak harus datang ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengajukan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Para nelayan sudah bisa mengajukan surat rekomendasi tersebut via online yaitu di https://adipta.demakkab.go.id/.
“Jika sebelumnya pengurusan surat rekomendasi harus datang ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Demak, maka sejak adanya aplikasi tidak perlu lagi karena bisa diurus dari rumah,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Demak Nanang Tasunar.
Melalui pengurusan online ini, diharapkan bisa semakin memudahkan para nelayan. Meski begitu, masyarakat tetap harus mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan. Diantaranya Pas (Surat Tanda Kebangsaan Kapal), swafoto pemilik kapal, KTP, nomor induk berusaha (NIB), Surat Persetujan Berlayar (SPB), serta foto kapal dengan dilengkapi GPS (Global Positioning System) atau lokasi dan koordinat.
Pihaknya pun berharap agar surat rekomendasi tersebut digunakan sesuai dengan kegunaannya.
“Kami minta surat rekomendasi tersebut digunakan sesuai peruntukan. Ingat jangan dijual kepada pengepul,” ujarnya.
Subkoordinator Penegakan Aturan Penangkapan Ikan dan Mitigasi Bencana Eni Susilawati mengatakan bahwa setiap pengajuan yang dilakukan nelayan, akan diproses maksimal lima hari sejak pengajuan.
Aplikasi permohonan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ini, jelasnya, sudah diuji coba sejak September 2024.
Guna mencegah penyalahgunaan, Dinlutkan Demak bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Aplikasi XStar akan mengontrol penggunaan BBM subsidi dan kompensasi negara agar tepat sasaran.
Jumlah nelayan yang terdaftar diketahui sebanyak 1.588 nelayan. Sedangkan kapal terdaftar sebanyak 1.792 kapal. Sementara itu, rekomendasi yang diajukan sebanyak 3.661 permohonan, dan yang telah diterbitkan 3.131 surat. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com