palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen bakal dilakukan pada 2025 mendatang.
DPR telah mengusulkan agar penerapan PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan bahwa barang mewah yang dimaksud seperti misalnya mobil dan hunian mewah.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” ujarnya.
Barang mewah yang rencananya akan dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
“PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun.
Berdasarkan penjelasan di laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang termasuk dalam barang yang dikenalan PPnBM diantaranya sebagai berikut.
- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara.
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com