Jumlah Nelayan di Pati Mencapai 4.741 Orang

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten Pati mengungkap jumlah nelayan tradisional yang berada di Bumi Mina Tani. Diketahui nelayan tradisional di sepanjang pesisir Kecamatan Batangan sampai Dukuhseti mencapai 4.741 orang.

Jumlah tersebut dibagi menjadi dua kategori. Pertama, nelayan tradisional di usia 17 sampai 65 tahun. Kedua Nelayan tradisional jompo yang berusia diatas 65 tahun yang masih pergi melaut untuk mencari ikan.

“Jumlah nelayan kami menjadi dua kategori, kategori pertama itu adalah nelayan kecil aktif usianya 17 sampai 65 tahun sejumlah 4.041 orang,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Taryadi.

“Kedua adalah nelayan jompo, nelayan jompo itu usianya 65 tahun ke atas tetapi beliau-beliau itu masih aktif melaut jumlahnya kurang lebih sekitar 700 orang,” tambah dia.

Baca Juga :   Selama Pandemi, Sejumlah Bantuan Diberikan kepada Nelayan

Dari hasil catatan DKP Pati, jumlah kapal yang dipergunakan mencari ikan terdapat 2.649 kapal.

Taryadi menyampaikan, DKP Kabupaten Pati hanya menangani serta membina nelayan kecil tradisional dengan jenis kapal 7 Gross ton ke bawah.

“Kabupaten kota adalah kami Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Pati itu menangani untuk teman-teman nelayan beserta kapalnya Alat tangkapnya itu untuk 7 Gross Ton (GT) ke bawah itu menjadi tanggung jawab,” terangnya.

Sistem berangkat nelayan tradisional, dijelaskan Taryadi bahwa kurang lebih 10 jam operasional.

“Untuk kapal kecil Tradisional itu ya berangkat pagi pulang siang, kurang lebih maksimal hanya 10 jam (untuk operasional kerjanya),” ujarnya.

Lebih lanjut, di daerah pesisir sepanjang Batangan sampai Dukuhseti terdapat kapal-kapal berjenis 10 sampai 30 Gross Ton ke atas. Namun kewenangan dari kapal tersebut berbeda.

Baca Juga :   Hanya 1 WPP, Nelayan Pati Alami Penurunan Produksi Tangkap

Kapal 10 sampai 30 Gross Ton (GT) kewenangan di pemerintah provinsi. Sedangkan untuk kapal 30 GT menjadi kewenangan kementerian kelautan perikanan.

“Kapal di atas 10 Gross Ton sampai 30 Gross Ton itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. 30 Gross Ton ke atas itu menjadi kewenangan pusat atau kementerian kelautan perikanan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati