Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Perlindungan 4.041 nelayan tradisional yang berada di pesisir Batangan sampai Dukuhseti masuk ke dalam program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Jumlah tersebut merupakan para nelayan tradisional yang berusia 17 sampai 65 tahun.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Taryadi menyampaikan bahwa nelayan tradisional dilindungi oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
“Nelayan kecil tradisional juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil tradisional pembudidaya ikan sama petambak garam,” kata Taryadi kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.
Menurutnya, dalam Undangan-undangan tersebut sudah jelas bahwa Pemkab Pati melindungi nelayan kecil tradisional.
“Undang-undang itu tersirat bahwa perlindungan dan pemberdayaan, perlindungan itu bagaimana tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pati melindungi untuk nelayan-nelayan kecil tradisional,” tambah dia.
Dalam perlindungan nelayan, Pemkab Pati mempunyai program unggulan yaitu berupa asuransi nelayan atau asuransi jiwa. Asuransi tersebut dipergunakan pada saat nelayan kecil terlibat kecelakaan.
“Perlindungan nelayan kecil tradisional salah satunya kami punya program unggulan untuk mereka nelayan kecil yaitu berupa asuransi nelayan, asuransi jiwa, berupa kecelakaan dan meninggal alami,” terangnya.
Lebih lanjut, untuk nelayan tradisional kategori jompo dengan usia 65 ke atas di setiap tahunnya mendapatkan bantuan sembako. Akan tetapi tidak semua nelayan, hal ini juga menyesuaikan keuangan daerah.
“Yang 65 tahun ke atas sudah menjadi kami kategorikan nelayan jompo dan itu setiap tahun sudah kami usahakan itu mendapatkan bantuan sembako menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com