Mahasiswi di Kudus yang Jual Video Pornonya Terancam 6 Tahun Penjara

Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahasiswi berinisial DMW (24) yang menjual video porno dirinya bersama tiga teman laki-lakinya terancam enam tahun penjara.

Dalam hal ini, Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bobic mengungkapkan bahwa DMW dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ucap Ronni dalam konferensi pers di Mapolres Kudus.

DMW ditangkap pada 30 Oktober 2024, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat atas tindakan mencurigakan di kos wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni.

Penyidikan pun dilakukan oleh pihak kepolisian hingga diketahui bahwa DMW merupakan mahasiswi Jawa Timur yang ngekos di Kudus.

“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” ungkap Ronni.

“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” imbuh dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati