Nahas! Wanita di Tangerang Tewas Dibunuh Usai Ejek Pria Sebagai Kulit Hitam

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comWanita di Tangerang mengalami nasib nahas. Ita Kartika (22) tewas dibunuh oleh pria yang merupakan rekan kerjanya sendiri.

Pelaku berinisial INI (27), mengaku sakit hati atas ucapan korban kepadanya. Sehingga ia pun tega menghabisi nyawa korban.

“Pembunuhan dilakukan Senin (2/12/2024) petang karena pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Jasad korban ditemukan di pinggir Kali Cisadane dalam kondisi mengenaskan. Korban diketahui merupakan warga asal Desa Gaga, Pakuhaji, Tangerang.

Peristiwa tragis itu bermula dari pertemuan Ita dan INI di kawasan Simpang Cadas, Tangerang. Keduanya memang janji bertemu usai kerja dan kemudian jalan-jalan.

Baca Juga :   Tepergok Chatting dengan Mantan, Suami Emosi Bunuh Istri

Namun saat berhenti di SPBU Desa Gaga untuk mengisi bensin, keduanya justru terlibat cekcok. Ita saat itu mengaku sedang menyukai seseorang. INI pun meminta pendapat Ita tentang dirinya. Tak seperti yang diharapkan INI, Ita menyebut INI berkulit hitam.

Ini juga disebut tak pernah merapikan rambut, dan tidak akan memiliki pacar kecuali dijodohkan. Perkataan Ita tersebut pun membuat INI sakit hati.

“Pelaku merasa sakit hati mendengar perkataan korban. Dia mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk berfoto-foto,” ujarnya.

Di sana, pelaku tiba-tiba menyerang korban dari belakang. Pelaku memukul kepala korban hingga terjatuh. Pelaku juga membekap mulut korban dan memukuli wajah korban dengan tangan kosong.

Baca Juga :   Remaja di Makassar Bunuh Bocah untuk Jual Organ, Polisi Beri Perhatian Khusus untuk Kasus

“Korban sempat melawan, tetapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban dan memukuli wajahnya dengan tangan kosong,” ujarnya.

Pelaku lantas menyeret tubuh korban ke semak-semak di dekat kali dan meninggalkannya begitu saja.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)