palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pasca penculikan di Antapani Bandung, Polda Jawa Barat kini mendalami asal-usul senjata yang dipakai pelaku penculikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa senjata yang digunakan merupakan jenis Sig Sauer.
Senjata tersebut, jelasnya merupakan milik DAS (48) yang merupakan otak dari penculikan tersebut. DAS dan tiga pelaku lainnya yaitu AS (35), TA (51), AT (51) kini pun telah ditangkap.
“Kalau terkait dengan kepemilikan senjata, sejauh ini dari hasil penyidikan sementara, senjata tersebut merupakan milik tersangka DAS. Ia memiliki senjata api jenis Sig Sauer beserta 9 butir peluru kaliber 9 mm,” ujarnya.
Pihaknya pun masih menyelidiki apakah senjata yang digunakan tersebut berizin atau tidak.
“Berizin atau tidak, sejauh ini kami belum menemukan kepemilikan izin dari yang bersangkutan. Nanti masih kita dalami terkait dengan asal-usul dari senjata ini, apakah dipinjam, dibeli, atau didapat dari mana,” jelasnya.
Sebelumnya, viral rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan penculikan yang terjadi di Antapani, Bandung. Sebuah mobil tiba-tiba menghampiri wanita yang berada di depan rumahnya. Kemudian keluar satu pelaku yang terlihat menodongkan senjata mirip pistol kepada korban dan kemudian membawa korban secara paksa ke dalam mobil.
“Salah satunya membawa senjata api,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman mengatakan bahwa usai penculikan dilakukan, pelaku membawa korban berputar-putar di Kota Bandung selama 8 jam. Ia lantas diturunkan di wilayah Pasir Impun, Bandung.
“Salah satu pelaku mencari ojek, memberhentikan ojek, dan kemudian membawa korban ke tempat pemberhentian di Pasir Impun,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti kendaraan Xenia yang digunakan pelaku untuk membawa korban, serta sepucuk senjata api jenis Sig Sauer beserta amunisinya.
“Para pelaku ditetapkan sementara diduga melanggar Pasal 328 dan atau Pasal 333 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara untuk Pasal 328 KUHP, dan maksimal 8 tahun penjara untuk Pasal 333 KUHP,” ujarnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com