Polisi Ungkap Kronologi Brigadir Anton Tembak Warga di Kalteng

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Terungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan, serta pencurian terhadap warga di Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu. Pelaku adalah Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto bersama Hariyono, sementara korban berinisial BA.

Disebutkan oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Purwanto yang menjelaskan insiden berawal pada tanggal 27 November. Pelaku Anton yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya menghampiri korban yang berada di luar mobil di Jalan Tjilik Riwut KM 39.

“Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia adalah Anton merupakan anggota Polda dan mendapatkan info ada pungli di pos lantas 38,” kata Djoko, Selasa (17/12/2024), dikutip CNN Indonesia.

“Posisi korban pada saat itu adalah dipinggir jalan diluar mobil Gran Max yang merupakan mobil dari ekspedisi yang dari Banjarmasin,” lanjutnya.

Kemudian, Anton bersama korban naik mobil, dengan Hariyono yang diminta mengendarai mobil korban tersebut. Ia lalu meminta untuk memutar balik arah kendaraan, hingga peristiwa penembakan itu terjadi.

“Dengan kondisi itu maka kemudian saudara Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil Sigra untuk mendatangi pos lantas 38 meyakinkan korban terkait dengan pungli yang dimaksud,” jelasnya.

“Anton memerintahan saudara Hariyono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Hariyono mendengar adanya letusan tembakan,” sambungnya lagi.

Penembakan tersebut terjadi tidak hanya sekali. Setelah penembakan, Anton memerintahkan Hariyono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan. Kemudian, terdengar kembali letusan tembakan yang dilakukan Anton.

“Setelah perisitiwanya korban dibuang dan mobil dikuasai yang mobil dalam arti mobil Grand Max,” imbuhnya.

Mayat korban kemudian ditemukan tanpa identitas di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024). Dari temuan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Termasuk memeriksa 13 orang saksi.

Irjen Djoko Purwanto melanjutkan, Brigadir Anton Kurniawan dikatakan positif narkoba jenis sabu saat melakukan aksi pidana tersebut. Hasil tersebut berdasarkan tes urine yang dilakukan setelah penangkapan pelaku.

“Kita lakukan tes urine, bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Djoko lagi.

Dalam kasus ini, Anton dan Hariyono telah dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati