palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kredit macet UMKM mulai Januari 2025 akan dihapus oleh himpunan bank milik negara (Himbara).
Program penghapusan kredit macet ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Penghapusan utang akan dilakukan dua tahap. Pertama pada Januari dan tahan kedua akan dilakukan setelah Maret 20025.
“Kita akan membagi menjadi dua stage realisasi terhadap penghapusan piutang ini. Stage pertama akan kita realisasikan di bulan Januari yang nanti kita akan juga laporkan ke pak presiden terkait ini. Lalu stage kedua after Maret,” kata Maman di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News pada Selasa (17/12/2024).
Dalam hal ini, jumlahnya ada 1,09 juta pelaku UMKM yang kredit macetnya dihapus pemerintah.
“Total estimasi jumlah pengusaha-pengusaha ataupun pegiat-pegiat UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini kurang lebih berdasarkan data yang sudah kita review bersama-sama dengan Bank Himbara itu kurang lebih ada sekitar 1.097.000 potensinya,” kata dia
Maman mengatakan jumlah ini dapat naik turun karena terdapat UMKM sulit dilacak.
“Karena ada sebagian besar yang sudah kita nggak tau di mana. Jadi tentunya dari Bank Himbara juga harus mencari pihak-pihaknya ada di daerah mana segala macam dan juga mungkin KTP yang berubah segala macem,” kata Maman.
Tidak lupa, Maman menyampaikan apresiasinya terhadap Kementerian BUMN dan Bank Himbara berkenaan dengan percepatan program itu.
“Saya ingin memberikan apresiasi juga kepada Kementerian BUMN dan juga Bank Himbara kita karena kita diberikan dukungan penuh untuk melakukan percepatan akselerasi untuk realisasi penghapusan piutang UMKM,” beber dia. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com