palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan adanya penyelewengan anggaran terkait beberapa kegiatan di dinas tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan baru-baru ini. Ia menyatakan bahwa kantor yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto tersebut digeledah pada Rabu (18/12/2024) setelah menemukan dugaan korupsi di tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ,” terang Syahron, dikutip dari CNN Indonesia.
“Bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar,” lanjutnya.
Menurut keterangannya, penyidik menyita sejumlah barang, seperti laptop, ponsel, dan komputer. Nantinya, barang-barang tersebut akan dilakukan analisis forensik untuk diperiksa sebagai bukti kasus tersebut.
“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” terangnya.
Penggeledahan ini merupakan pendalaman sejak pengumpulan data pada November 2024 yang lalu. Hasil pengumpulan data itu tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana, yang kemudian naik ke tahap penyidikan.
Selain kantor dinas, Kejati DKI Jakarta juga menggeledah empat lokasi lain, diantaranya Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan, dua rumah tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta satu rumah lagi di Matraman, Jakarta Timur. (*)