Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Bakal Diterapkan Saat Nataru

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comPembatasan operasional kendaraan angkutan barang bakal diterapkan saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Hal itu dimaksudkan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di momen perayaan tersebut.

Pembatasan akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Jawa Tengah. Kebijakan akan mulai diberlakukan pada Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.

Kemudian pada Senin, 23 Desember 2024 operasional kendaraan akan kembali dibebaskan. Namun pembatasan akan kembali diberlakukan pada hari Selasa, 24 Desember 2024.

“Mulai besok jumat (20/12/2024) sudah di berlakukan, mohon di pedomani untuk kelancaran arus lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan.

Jenis kendaraan yang akan dibatasi diantaranya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Sedangkan kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti BBM atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak tidak terdampak pembatasan ini.

Sedangkan sejumlah ruas tol yang akan diberlakukan pembatasan diantaranya meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo.

Kemudian jalur non-tol berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas bisa berjalan dengan lancar selama libur Nataru.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru,” jelasnya.

Kebijakan diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

“Bila ditemukan melanggar SKB 3 menteri tersebut maka akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan pada kantong parkir yg ada,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati