Rumah Sakit dan Sekolah Dipungut PPN 12 Persen

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Rumah sakit dan sekolah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025.

Dalam hal ini, Kementerian Keuangan pun menjelaskan kriteria pajak untuk jasa kesehatan dan pendidikan.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Wahyu Utomo menjelaskan pajak dipungut untuk pendidikan dan rumah sakit yang berstandar internasional dengan biaya yang mahal.

“Kriteria premium sedang rumuskan. Salah satu pendekatannya adalah SPP atau biaya kuliahnya mahal dan atau berstandar internasional,” kata Wahyu, dikutip dari Detik News, pada Kamis (19/12/2024).

Ketentuan ini ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Untuk sekolah yang dimaksud, Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal menjelaskan pendidikan yang dikenakan pajak adalah yang biayanya lebih dari Rp100 juta per tahun.

Baca Juga :   Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit Pati Menipis

“Ada uang sekolah yang Rp 100 juta lebih setahun tidak bayar PPN, ada lagi jasa kesehatan tang premium, VIP, apa iya layak PPN 0%? Jadi ini yang kita tunjukan keadilan yang harus kita tegakkan ya kita pegang dalam perpajakan,” tegas Febrio. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati