palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berkenaan dengan kasus suap Harun Masiku.
Dalam hal ini, PDIP pun angkat bicara. Ia menyebut kadernya harus menaati segala proses hukum.
“Kami di PDIP mewajibkan kader-kader kami, siapa pun itu patuh ketika menghadapi proses hukum, baik itu sebagai saksi atau apa pun dan selalu memenuhi panggilan pihak atau instansi yang berkaitan dengan hukum untuk memberikan keterangan apabila diperlukan,” kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim, dikutip dari Detik News pada Kamis (19/12/2024).
“Ini sudah dilakukan oleh Pak Yasonna Laoly dan pemeriksaan berjalan lancar,” imbuh dia.
Chico menyebut Yasonna banyak ditanya terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg karena posisinya sebagai Ketua DPP PDIP.
Lebih lanjut, Chico meminta agar KPK dapat bertindak netral dan profesional.
“Kami sampai hari ini menaruh harapan tinggi kepada KPK untuk bersikap profesional dan netral, betul-betul menjunjung tinggi asas profesionalitas dan tidak terseret dalam arus politisasi hukum yang kita lihat selama ini marak terjadi di republik ini,” beber dia.
Sementara itu, Yasonna sendiri mengaku dirinya banyak ditanya berkenaan dengan permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung.
“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna.
Permintaan fatwa ke MA yang dimaksud ini adalah posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.
Terdapat perbedaan persepsi dan sudut pandang dari DPP PDIP dan KPU.
“Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” ujar Yasonna.
“Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” sambungnya.
Ia juga mengaku dicecar pertanyaan terkait dengan perlintasan Harun Masiko saat masih menjadi Menteri Hukum dan HAM.
“Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” tutur dia. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com