Kejari Kudus Tetapkan Dua Tersangka Dalam Dugaan Kasus Korupsi Industri Tembakau

Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau atau SIHT.

Kasus tersebut menyebabkan negara rugi hingga Rp5,3 miliar. Tersangka yang dimaksud adalah wanita berinisial HY dan pria berinisial APP.

“Keduanya terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro, dikutip dari Detik News pada Jumat (20/12/2024).

HY diketahui berprofesi sebagai konsultan perencanaan proyek tanah uruk SIHT Kudus. Dia diduga berencana membengkakkan anggaran.

Henriyadi menjelaskan berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pekerjaan tanah uruk bernilai Rp4 miliar.

“Akan tetapi tersangka HY ini melakukan pembengkakan anggaran hingga Rp 9,1 miliar,” jelasnya.

Lalu tersangka AAP ini merupakan pemenang e-Katalog untuk mengerjakan tanah uruk SIHT Disnaker Kudus.

“HY merupakan warga Kudus dan berjenis kelamin wanita, sedang AAP merupakan seorang pria berjenis kelamin laki-laki asal Kendal,” tutur dia.

Henriyadi menjelaskan kasus ini bermula ketika dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau pada 2023.

Dalam pembangunan tersebut, ada pekerjaan uruk dengan volume 43.223 m². Pekerjaan itu dilakukan melalui sisitem e-Katalog.

Adapun pemenang kontrak sebesarRp 9,2 miliar atau senilai harga satuan Rp 212 ribu.

“Ternyata pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4 miliar (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK,” beber dia. (*)