palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polisi menangkap wanita berinisial MS (31) setelah melindas suaminya sendiri, AG (35) dengan mobilnya di Cipayung, Jakarta Timur.
Perlakuan MS (31) tersebut dilakukannya usai kepergok selingkuh dengan pria lain.
“Tersangka ditangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dikutip dari Detik News pada Jumat (20/12/2024).
Nicolas menjelaskan sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada MS namun tidak dihadirinya.
Saat itu, kasus pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian pada pemanggilan kedua, MS hadir dan menjalani pemeriksaan.
“Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, Kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kini MS telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan terancam hukuman penjara 10 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” beber dia. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com