Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Wanita warga Semarang ditangkap polisi setelah menerima tawaran mempromosikan judi online.
Ia diamankan oleh anggota Polrestabes Semarang karena mengunggah judi online di media sosial dengan dibayar Rp7 juta.
Kartika (21) warga Semarang Utara disebut mempromosikan judi online sejak Januari 2024.
“Dia diamankan di sebuah ruko. Ya, perempuan,” kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, dikutip dari Detik News pada Jumat (20/12/2024).
“Modus pelaku mengendorse situs judi online, dengan menggunakan media sosial Instagram. Kemudian memposting cerita atau story sebanyak dua kali dalam sehari sejak bulan Januari 2024,” imbuh dia.
Tersangka diketahui mendapatkan upah Rp7 juta setelah menerima endorse Judol melakukan akun Instagramnya yang telah memiliki ribuan pengikut.
“Iya, dapatnya segitu. Sekarang masih pendalaman pengembangan. Yang bersangkutan juga masih ditahan,” tutur dia. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com