Dinilai Beratkan Orang Tua, Disdikbud Pati Larang Sekolah Jual LKS

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati melarang pihak sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD di Disdikbud Kabupaten Pati Sa’dun. Ia menilai menjual buku LKS bisa memberatkan orang tua.

“LKS sudah kita larang. Ada sekolah yang jual LKS, dan orang tua merasa keberatan, ya tidak usah dibeli,” ucapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di kantornya baru-baru ini.

Sa’dun menegaskan, sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk membeli buku LKS. Namun, jika orang tua yang menginginkan adanya buku LKS tidak masalah.

“Sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk beli LKS. Kalau orang tua yang menginginkan, ya silahkan. Itu beda lagi,” tandasnya.

Soal sanksi yang didapat sekolah jika jual buku LKS, Sa’dun mengaku tidak ada sanksi. Pasalnya, Disdikbud Kabupaten Pati hanya melarang sekolah saja.

“Sanksi itu kan tidak semudah yang dibayangkan. Seperti sanksi pidana itu kan sudah ada di KUHP. Kalau seperti pelanggaran yang menyangkut orang tua, sanksinya dari orang tua sendiri,” paparnya.

Sebagai informasi, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada pasal 18 huruf a di PP dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. (*)