Kepergok Selingkuh, Seorang Wanita Seret Suami dengan Mobil

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Viral di media sosial video seorang wanita di Jakarta Timur seret suami menggunakan mobil setelah kepergok sedang berselingkuh dengan lelaki lain.

Diketahui, polisi telah menetapkan wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka akibat aksinya tersebut. Sementara, saat ini sang saumi AG (35) yang merupakan korban menderita luka-luka dan patah kaki.

“Kedua (kali) kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, Kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan,” terang Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes, Nicolas Ary Lilipaly, dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peritiwa tersebut berawal setelah korban menyadari ada yang tidak beres dengan sang istri setelah video call. Karena curiga, AG mengecek posisi GPS di ponsel MS yang bergerak ke wilayah Jakarta Timur, serta memergoki sang istri menjemput laki-laki lain.

“Selanjutnya (korban) mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” ucap Nicolas.

Korban lantas menemukan mobil MS terparkir di TKP dengan mesin menyala, lalu menghampiri sang istri, tetapi ditolak. MS lalu masuk ke dalam mobil dan langsung melajukan kendaraannya.

“Dan pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun, oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan,” terang Nicolas.

“Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah dan tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” lanjutnya.

Menurut informasi, saat ini MS sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati