palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money ramai dikabarkan bakal kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
Airlangga menyebut jika PPN 12 persen hanya dikenakan pada nilai barangnya bukan sistem transaksi yang digunakan.
“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” jelasnya dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa QRIS telah dipakai di berbagai negara tidak hanya Indonesia. Transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS baik di Indonesia maupun negara lainnya tak akan dikenakan PPN 12 persen.
“Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” jelasnya.
Termasuk penggunaan e-money seperti e-toll juga takkan dikenakan PPN 12 persen.
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi mengumumkan jika PPN mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya akan dikenakan pada kelompok barang mewah. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com