Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Dua narapidana pemeluk agama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Pati menerima remisi khusus (RK) Natal 2024. Lamanya remisi yang diberikan yakni 1 bulan dan 2 bulan.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Pati, Wahyu Kusriyono Qorim mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Jumlah narapidana beragama kristen di Lapas Pati sedianya berjumlah 5 orang, namun satu diantaranya belum memenuhi syarat administrasi sehingga belum bisa mendapatkan remisi khusus.
“Untuk kami disini warga binaan kristen 5 orang. Yang diusulkan 2 orang yang 1 belum memenuhi syarat administrasi karena asih status tahanan, dan yang 2 orang lagi sudah menjalani subsider,” katanya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Selasa (24/12/2024).
Ia mengaku, narapidana yang mendapatkan remisi itu dari pidana umum dan khusus. Pidana umum seperti pencurian maupun narkoba. Sedangakan pidana khusus itu korupsi, terorisme dan pencucian uang.
Perlu diketahui, Pemberian remisi kepada para narapidana Lapas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Teknis pelaksanaan Undang-Undang selanjutnya diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
Wahyu mengungkapkan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan mampu meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com