palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Koruptor yang notabenenya menjadi tikus negara tentu harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku karena telah merugikan negara.
Dalam hal ini, vonis koruptor Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah dinilai sangat rendah yaitu 6,5 tahun.
Anggota Komisi III Fraksi NasDem, Rudianto Lallo mengungkapkan bahwa seharusnya vonis Harvey seperti yang dituntut oleh jaksa.
“Kalau bicara ada efek jera dalam sebuah perkara kasus, maka hukumannya harusnya maksimal supaya ada efek jera. Ada efek jera berarti tidak ada lagi orang berani melakukan tindakan pidana korupsi kan seperti itu,” kata Rudianto, dikutip dari Detik News pada Kamis (24/12).
Rudianto juga menyebut pengambalian aset juga harus dilakukan karena kasus tersebut telah banyak merugikan negara.
“Yang kedua, bagaimana pengembalian kerugian negara atau pemulihan aset, itu yang lebih penting. Sehingga orang yang terdakwa korupsi, maka paling utama bagaimana mengembalikan aset atau kerugian negara ini,” ujar Rudianto.
“Kasus timah ini kan ditengarai ada bahkan triliunan kan, isunya dari awal kan hebohnya Rp 300 T. Rp 300 T itu potensinya kembali nggak ke negara atau tidak? kan itu yang jadi pertanyaan,” imbuh dia.
Hal yang senada juga diutarakan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura.
Ia menyebut jika vonis 6,5 tahun dapat memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini semakin memperlemah pemberantasan korupsi. Dan menambah jumlah deretan vonis ringan perkara korupsi,” kata Charles.
“Jaksa harus banding dan lebih memperkuat argumentasi yang dianggap lemah oleh hakim PN,” tutur dia. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com