Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sepanjang tahun 2024, jumlah janda di Kabupaten Pati mencapai ribuan orang. Dimana, Angka perceraian itu didominasi cerai gugat atau istri ajukan gugatan kepada suami dibanding cerai talak atau suami yang mengajukan.
Data tersebut bisa dibilang mencengangkan, pasalnya selama kurun waktu Januari hingga Desember 2024, jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Pati mencatat jumlah perceraian mencapai 2.247 pasangan.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat menjadi paling dominan. Di mana gugatan perceraian paling banyak diajukan oleh pihak istri, jumlahnya pun tak main-main mencapai 1.709 kasus.
”Selama tahun 2024 jumlah perceraian di PA Pati sebanyak 2.247 kasus. Dengan rincian cerai talak 534 kasus dan cerai gugat sebanyak 1.709 kasus,” ucap Humas PA Pati, Nadjib.
Ia mengungkapkan bahwa cerai gugat masih dominan. Banyak istri yang mengajukan cerai kepada suami dikarenakan banyak faktor. Faktor-faktor itu di antaranya, lantaran suami kecanduan judol dan bermabuk-mabukan.
Kebiasaan buruk ini membuat keluarga tak terurus. Uang bulanan untuk anak istri tersendat, tersedot untuk kegemaran judol dan bermabuk-mabukan.
”Faktor dominasi faktor ekonomi, kurang nafkah, tidak terpenuhi kebutuhan keluarga. Sehingga pihak wanita mengajukan cerai gugat. Selain itu karena KDRT, mabuk-mabukan miras sampai judol. Makanya cerai gugatnya tinggi,” tutur Nadjib.
Selain itu, perselingkuhan juga menjadi salah satu faktor perceraian di Kabupaten Pati. Hadirnya pihak ketiga ini membuat keharmonisan rumah tangga rusak hingga akhirnya mereka memilih berpisah.
”Perselingkuhan sekarang gampang diketahui. Melalui chating, kemudian handphone pasangan di tracking hingga ketahuan sedang di hotel. Akhirnya, mengaku berselingkuh,” paparnya. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com