Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kembali mangkal dua hari lalu di sebelah barat kantor Bupati Pati ditolak oleh warga. Diketahui tempat yang dipergunakan PKL tersebut masuk di zona merah.
Penolakan tersebut dilakukan oleh warga sekitar melalui spanduk yang dipasang di atas jalan.
“Kami warga RT 01, RT 02, RW 01, kelurahan Pati Lor menolak dengan tegas adanya pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan tembus pegadaian,” bunyi tulisan di atas jalan barat Bupati Pati.
Merespon adanya spanduk yang muncul di atas jalan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso mengimbau agar PKL pindah kembali di Alun-alun Kembang Joyo. Apalagi, hal tersebut juga ditolak dari warga sekitar.
“Ternyata dari warga tidak menyetujui atau mengizinkan jalan di depan pegadaian untuk penjualan PKL dan memang kami sudah menawari teman-teman PKL ini untuk ke Alun-alun Kembang Joyo,” kata Hadi saat ditemui di Pendopo, Senin kemarin (30/12/2024).
Dia mengatakan meskipun PKL beberapa bulan yang lalu tidak berjualan di Alun-alun Kembang Joyo tetap akan kami terima dengan baik.
Mengingat juga saat ini ada momen gebyar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang akan berlangsung hingga malam pergantian tahun.
“Kami berusaha untuk penanganan persuasif kepada mereka silahkan berjualan di Alun-alun Kembangjoyo apalagi ini ada momen penting untuk tahun baru,” jelas dia.
Kemudian, saat disinggung terkait penegasan PKL yang berjualan kembali di barat kantor Bupati Pati atau jalan alternatif pegadaian. Hadi mengatakan sudah masuk di ranah penertiban.
“Sebenarnya ini sudah masuk di ranah penertiban di penegakan perda juga, tadi waktu rapat bersama komisi sudah dibahas kan nanti untuk penegakan Perda PKL akan segera dilaksanakan terutama untuk di Zona-zona merah,” tandas Hadi. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com