palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Islam mengharamkan segala bentuk tindak korupsi, serta menghukum pelaku korupsi dengan seadil-adilnya. Hukum haram korupsi juga dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits, dan digolongkan sebagai tindakan tidak terpuji.
Dalam Islam, korupsi dikenal sebagai ‘ghulul’ yang berasal dari kata ‘ghalla-yaghullu-ghulul’, yang artinya berkhianat atau menggelapkan.
Perbuatan khianat di sini bisa didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan, dikutip buku ‘Pidana Mati Korupsi: Perspektif Hukum Positif dan Islam’ oleh Tinuk Dwi Cahyani.
MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai korupsi pada Musyawarah Nasional, tanggal 25-29 Juli tahun 2000. Menurut MUI, korupsi merupakan tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.
Berikut ini kami rangkum beberapa dalil hukum haram melakukan tindakan korupsi berdasarkan Al-Quran.
Dalil hukum haram korupsi
Islam mengharamkan korupsi berdasarkan beberapa ayat dalam surat di Al-Quran, salah satunya Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi.
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta’lamụn
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Selain itu, dalam Surat An-Nisa ayat 29, terdapat pula dasar pengharaman tindakan korupsi. Disebutkan bahwa korupsi merupakan tindakan memakan harta sesama dengan cara yang buruk atau tidak sesuai dengan syariat Islam,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar).”
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang kami tugaskan suatu pekerjaan dan telah kami beri upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah harta yang curang.”
Kemudian, dalam surat Ali Imran ayat 161, dijelaskan pula kondisi orang-orang yang melakukan tindakan korupsi saat hari kiamat kelak. Mereka akan datang membawa apa yang telah diselewengkan selama hidup.
وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ
Wa may yaglul ya`ti bimā galla yaumal-qiyāmah
Artinya: “Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu.”
Oleh sebab itu, korupsi dalam pandangan Islam adalah bentuk penyimpangan yang harus dijauhi. Hal ini disebabkan oleh dampak negatifnya yang merusak, tak hanya bagi individu tetapi juga tatanan sosial, ekonomi, politik di masyarakat. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com