Blora, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang pria di Kabupaten Blora, Jawa Tengah menggunakan kata-kata manis untuk merayu pacarnya bersetubuh. Akibatnya, pelaku bernama Budiono alias Dion itu pun terancam bui 12 tahun.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan bahwa pelaku berusia 22 tahun dan merupakan warga asal Kecamatan Banjarejo, Blora. Sedangkan pacarnya masih di bawah umur yaitu 17 tahun.
Pelaku awalnya mengajak korban bertemu di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora.
“Berawal tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki, dan dilakukan sudah beberapa kali hingga yang terakhir pada 18 Juni 2024,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kata manis yang dilontarkan pelaku kepada korban untuk bisa memuaskan nafsunya.
“Modusnya tersangka selalu menggunakan kata-kata ‘wes gak usah wedi nek ono opo-opo aku tanggung jawab’, artinya gak usah takut kalau terjadi apa-apa, aku akan bertanggung jawab,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com