Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres Dihapus

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comAmbang batas pencalonan presiden dan wakil presiden resmi dihapus dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/1/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dilansir dari Kompas.

Dengan begitu, semua partai politik yang menjadi peserta pemilu bisa mengajukan calon pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.

Bunyi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dimaksud yaitu, “Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”

Sebagai informasi, Pasal 222 UU Pemilu sering diuji ke MK hingga terhitung 32 kali diujikan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati