palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jaringan perdagangan bayi berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur.
Ada enam orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diketahui menjual bayi melalui media sosial (medsos) Facebook dengan berkedok akun yang menawarkan adopsi anak.
Penangkapan tersangka dilakukan pada 26 Desember 2024 lalu di Kota Batu, Jawa Timur. Saat ini, polisi masih menyelidiki peran dari masing-masing tersangka.
“Pelaku asal Sidoarjo dan Nganjuk, sampai Jakarta, ini sedang kita dalami. Semoga kami bisa menuntaskan kasus jaringan penjualan bayi secara nasional ini,” ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dilansir dari Kompas.
Ia menyebut jika bayi-bayi tersebut diperdagangkan dengan harga belasan juta rupiah. Kasus ini, menurutnya, masuk dalam kategori perdagangan manusia karena dilakukan tanpa proses legal.
“Modusnya, penjualan bayi dengan mempertemukan ibu yang tidak punya anak untuk diadopsi, namun bayi-bayinya dijual, tidak lewat lembaga resmi terakreditasi,” ujarnya.
Saat ini proses penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui detail kasus. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com