Kasus Penyelundupan Narkoba di Semarang Tebongkar, Disembunyikan dalam Mobil

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comKasus penyelundupan narkoba di Semarang berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di balik doortrim dan dashboard mobil Daihatsu Sigra untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Ada dua tersangka yang ditetapkan yaitu RT (39) dan MIA (31). Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba. Barang bukti yang diamankan diantaranya 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir mengatakan bahwa para tersangka ditangkap pada Kamis (2/1/2025) di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang berawal dari informasi yang didapatkan petugas tentang adanya pengiriman narkoba.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut,” jelasnya.

Ia menyebut pemantauan tersangka telah dilakukan sejak 22 Desember 2024 dari mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Saat di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal.

“Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,” ujarnya.

“Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, 3 unit handphone, uang tunai Rp1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan.

Tersangkan RT mengku jika narkoba itu hendak diserahkan kepada orang di Surabaya. RT sendiri telah menerima uang transport Rp20 juta.

Sementara itu, pengirim paket saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati