Dispermades Pati Jelaskan Kegunaan Dana Desa di Tahun 2025

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dana Desa tahun 2025 di Kabupaten Pati dianggarkan Rp380 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setiap desa mendapatkan Dana Desa berbeda-beda.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025, Dana Desa diperuntukkan untuk program-program prioritas.

Seperti Dana Desa digunakan untuk menyukseskan program penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa terhadap perubahan iklim, layanan dasar kesehatan, ketahanan pangan, pengembangan potensi keunggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi, dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

“BLT (Bantuan Langsung Tunai) maksimal 15 persen untuk penanganan kemiskinan esktrem, penguatan desa terhadap perubahan iklim seperti pencegahan banjir dan kekeringan, layanan dasar kesehatan (termasuk stunting), ketahanan pangan minimal 20 persen, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa,” ucap Kabid Penataan dan Pembangunan Desa Dispermades Kabupaten Pati, Agustin Setiyaningrum

“Kemudian pemanfaatan IT (teknologi informasi) untuk pengembangan desa digital, PKTD biasanya melibatkan masyarakat sebagai pekerja seperti pembersihan gorong-gorong danlain-lain. Kebanyakan Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya untuk non fisik,” tambahnya.

Sementara itu, Dana Desa yang tidak Ditentukan penggunaanya untuk kebutuhan sektor lainnya, seperti pembangunan sarana dan prasarana desa maupun biaya operasional pemdes terkait. Bila Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk non fisik, maka Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya untuk kebutuhan fisik desa tersebut.

“Dana Desa yang Tidak Ditentukan Penggunaannya pada program sektor lainnya dan biaya operasional pemdes maksimal 3 persen. Biasanya Dana Desa jenis ini untuk pembangunan fisik jalan maupun operasional, kebanyakan fisik,” urainya.

Menurut Agustin Dana Desa sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Permendes dan Permenkeu sehingga regulasi tersebut tinggal disampaikan kepada masyarakat desa. Jika petunjuk teknis sudah diterima, maka pihaknya menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat.

“Dana Desa sudah diatur oleh pemerintah pusat. Kita menginformasikan regulasi itu. Kita buat petunjuk teknis, kita juga sampaikan ke desa,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati