palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Makan di restoran tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya saat ini 12%. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun perlu diketahui bahwa pajak restoran ini diatur oleh pemerintah daerah bukan pemerintah pusat.
“Makan di restoran tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak di restoran merupakan pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah setempat,” tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A ayat (2) menyatakan jika makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi merupakan objek pajak daerah.
Pajak restoran sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan,” tulis Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com